Sumbangan Kampanye 2009

Kaban Protes Aturan Wajib NPWP

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati bagi para penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta, harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Kesepakatan ini untuk menghindari munculnya penyumbang fiktif dalam ajang Pemilu 2009.

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Namun tak semua tokoh partai menyetujuinya. Salah satunya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban. Dia memprotes aturan Komisi tersebut.

”Saya minta pada Komisi,  jangan bikin peraturan yang akhirnya akan mempersulit semuanya. Tidak semua parpol memiliki kapasitas seperti apa yang dibayangkan,” katanya disela-sela acara Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Gontor, di Jakarta Convention Centre, Sabtu 29 November 2008.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut Kaban partai akan kesulitan dengan aturan baru itu, meski alasannya menghindari penyumbang fiktif. ”Kalau misalnya sumber daya nggak jelas, sumber dayanya saja yang dilacak,” kata Ka’ban yang juga menjabat sebagai Menteri Kehutanan itu.

Kaban berpendapat Komisi membuat aturan NPWP tanpa cantolan hukum atau rujukan UU. ”Jangan bikin aturan yang tidak ada payung hukumnya, tingkat kepatuhan orang menjadi bias,” katanya.

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Tak perlu ada NPWP, kata Kaban, penyumbang bisa menggunakan alat identitas lain seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.

Ghea Indrawari

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Namun di usianya sekarang ini, Ghea Indrawari merasa masih ada banyak hal yang perlu ia lakukan sendiri termasuk mengejar kariernya di industri hiburan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024