Konflik Peradi-KAI

MA: Silahkan Kalau Mau Ambil Sumpah Advokat

VIVAnews - Mahkamah Agung hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Oleh karena itu, kepala pengadilan tinggi dipersilahkan melantik para advokat sesuai kewenangannya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan, belum menginstruksikan apapun ke pengadilan tinggi di seluruh Indonesia perihal tersebut. "Silahkan saja kalau Ka PT (kepala pengadilan tinggi) kalau mau mengambil sumpah advokat KAI itu kewenangan mereka," kata dia, Senin 1 Desember 2008.

Rencananya, Mahkamah Agung akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu. "Kami masih menunggu hakim agung yang lain karena ada yang masih di luar kota dan naik haji," kata dia.

Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi, salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024