Konflik Peradi-KAI

MA: Silahkan Kalau Mau Ambil Sumpah Advokat

VIVAnews - Mahkamah Agung hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Oleh karena itu, kepala pengadilan tinggi dipersilahkan melantik para advokat sesuai kewenangannya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan, belum menginstruksikan apapun ke pengadilan tinggi di seluruh Indonesia perihal tersebut. "Silahkan saja kalau Ka PT (kepala pengadilan tinggi) kalau mau mengambil sumpah advokat KAI itu kewenangan mereka," kata dia, Senin 1 Desember 2008.

Rencananya, Mahkamah Agung akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu. "Kami masih menunggu hakim agung yang lain karena ada yang masih di luar kota dan naik haji," kata dia.

Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi, salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda berbicara kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

PKB Sebut Suara Parpol AMIN Belum Cukup Loloskan Hak Angket, PDIP Ditunggu Sikapnya

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPR RI, masih menunggu sikap resmi dari PDIP, untuk menggulirkan hak angket DPR, guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024