Anton Gunawan

Saatnya Menjamin Pinjaman Antarbank

KESENJANGAN itu kian lebar. Tak biasanya jarak antara suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dengan suku bunga deposito terlampau jauh seperti sekarang. Ada apa gerangan? 

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Saat ini, bunga acuan BI dipatok di level 9,5 persen. Namun pada prakteknya, sejumlah bank mematok suku bunga deposito kelewat tinggi hingga 15 persen, bahkan ada yang lebih.

Kesenjangan yang kian lebar ini sesungguhnya menunjukkan ada  ancaman mengintip. Itu adalah cermin situasi perbankan yang tengah menghadapi situasi ketatnya likuiditas. Ironisnya, langkah yang diambil bank sentral tak banyak membantu.

Kebijakan Bank Indonesia menerapkan giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), membuat perbankan tidak merasakan insentif dari penurunan kewajiban simpanan giro wajib minimum.

Bank yang memiliki LDR rendah, seperti bank-bank besar, justru yang sebenarnya tidak membutuhkan dana suntikan likuiditas tinggi, malah menerima pengurangan dana giro wajib minimum. Sedangkan bank kecil yang memerlukan likuiditas justru hanya memperoleh penurunan giro wajib minimum sedikit. 

Kondisi ini yang menyebabkan sebagian bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas bank tersebut.

Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR.

Selain itu, pemerintah seharusnya sudah menjamin pinjaman antarbank. Jadi, bukan hanya simpanan dana masyarakat yang nilai jaminannya dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun, pinjaman antar bank juga perlu dijamin.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Tujuannya, agar ada jaminan bagi satu bank untuk memberi pinjaman likuiditas ke bank lain. Saat ini, praktek pinjaman antarbank belum bisa berjalan secara lancar karena belum ada garansi dari pemerintah atas transaksi itu. 

Saat ini, ketatnya likuiditas terjadi akibat Bank Indonesia menetapkan suku bunga BI yang rendah dalam waktu lama. Akibatnya, deposan memilih melakukan investasi di tempat lain.

Hal ini terlihat dari pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan nasional hanya 10 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit mencapai 35 persen. Artinya, ada ketidakseimbangan antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga.

Jika perbankan tidak mengerem pertumbuhan kredit, akan terjadi ketidakseimbangan yang berlanjut. Atau, perbankan harus menaikkan suku bunga dana pihak ketiga agar terjadi titik temu antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga.

Penyebab lain, banyaknya anggaran negara yang belum terserap membuat membuat rekening pemerintah di Bank Indonesia tinggi. Padahal, dana ini diperoleh dari penerbitan surat utang negara. Artinya, banyak uang masyarakat yang berdar di masyarakat tersedot. Hal ini yang menjadi biang keladi seretnya likuiditas di pasar.

Hingga Agustus, masih tersimpan dana APBN-P 2008 skitar Rp 80 triliun belum terserap di daerah. Padahal, targetnya APBN-P 2008 defisit Rp 50 triliun. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika APBN tidak mengalami revisi.


* Tulisan ini disarikan dari diskusi bersama Anton Gunawan, Kepala Ekonom Bank Danamon, dalam work shop wartawan, "Krisis Keuangan Global, Akhir Kapitalisme" oleh Frederick Naumann Stiftung dan Freedom Institute, di Cianjur, akhir pekan lalu. 

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024