Pendidik Tolak RUU Badan Hukum Pendidikan

VIVAnews - Pengamat pendidikan Dharmaningtyas menolak pengesahan Rancangan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Dia menilai, RUU BHP bertentangan dengan konsep pendidikan gratis.

"Soal manajerial pemerintah intervensi, soal pendanaan pemerintah lepas tangan," kata Dharmaningtyas, Selasa 2 November 2008.

RUU BHP ini menekankan biaya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Adanya RUU ini justru dikhawatirkan memicu generasi muda putus sekolah.

Draft terbaru RUU ini mengusulkan pemerintah hanya menjamin 2/3 biaya pendidikan di sekolah negeri, sisanya ditanggung siswa atau mahasiswa. "Ini mengaburkan peran negara dalam pendanaan pendidikan," kata pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa ini.

Jika RUU ini disahkan akan bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 30 tahun 2003 yang menjamin pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar. Keberadaan RUU ini juga membuat perguruan tinggi semakin tak terjangkau orang miskin.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Beredar video viral di medsos, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu emosi ditagih hutangnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024