Ryan Minta Berkas Perkara Disatukan

VIVAnews - Tersangka pembunuhan berantai dan mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 10.56 WIB, Rabu 3 Desember 2008 untuk menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan esepsi.

Seperti sidang sebelumnya jagal asal Jombang ini kembali mengenakan jubah dan peci putih. Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Depok.
 
Dalam pembacaan esepsi nanti Ryan akan meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sesaat. Ryan akan meminta kepada majelis hakim supaya berkas perkara di Jombang disatukan dengan perkara mutilasi.

Ryan menolak jika sidang terhadap dirinya digelar dua kali. Alasannya Ryan kawatir tidak bisa beradaptasi dengan keadaan di Jombang. Kabarnya keinginan Ryan ini telah disetujui jaksa penuntut umum.

Terkait keputusan vonis yang dijatuhkan kepada kekasihnya Novel, Ryan mengucapkan terima kasih kepada jaksa. Tapi Ryan menganggap vonis 10 bulan yang dijatuhkan terhadap laki-laki bernama Novel tidak adil karena dia menganggap kekasihnya sama sekali tidak bersalah.

Berdasarkan reka ulang kejadian, Ryan memutilasi teman dekatnya, Heri Santoso, pada 11 Juli 2008 di kamar 309A apartemen Margonda Residence Depok. Selanjutnya, Ryan membuang potongan tubuh korban di tanah kosong di Jalan Kebagusan. Ryan membunuh Heri karena cemburu, sebab Heri ingin kencan dengan pacar Ryan, Novel Andreas.

Laporan : Ramuna/ Depok

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan
Ilustrasi menikah

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

Menikah bukan hanya tentang pernikahan secara hukum atau formal, tapi juga merupakan perjalanan spiritual dan emosional di mana pasangan saling berbagi dalam kebahagiaan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024