Kasus Penghilangan Orang secara Paksa

Rekomendasi Komnas HAM Harus Digunakan

VIVAnews - Ikatan Keluarga Orang Indonesia (Ikohi) mendesak agar Panitia Khusus (Pansus) Penghilangan Orang secara Paksa menggunakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus penculikan aktivis pada 1997-1998.

"Pansus DPR sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini karena telah diselidiki oleh Komnas HAM dimana dinyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran HAM berat pada peritiwa penghilangan paksa 1997-1998," ujar Ketua Ikohi, Mugianto dalam rapat dengar pendapat Pansus Penghilangan Orang secara Paksa di ruang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 3 November 2008.

Ikohi juga mendesak agar Pansus merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden agar penyidikan kasus pelanggaran HAM itu bisa rampung sampai ke pengadilan.

"Presiden juga harus segera memerintahkan Panglima TNI untuk membuka dokumen DKP (Dewan Kehormatan Perwira) dan berkas penyidikan di Puspom dan Kopassus," kata Mugianto saat membacakan rekomendasi Ikohi dalam RDP tersebut. Dengan demikian, kata dia, keberadaan 13 orang yg masih hilang bisa diketahui.

Anggota Pansus, Azis Syamsuddin menegaskan jika memang ada komitmen, tugas Pansus saat ini adalah tinggal menentukan sikap terhadap rekomendasi Komnas HAM. "Jadi, sependapat dengan rekomendasi Komnas HAM atau tidak. Jangan diputar-putar," ujar politisi dari Partai Golkar itu.

Sementara anggota Pansus lainnya, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan kasus tersebut sudah masuk dalam wilayah politik. "Tapi tidak usah takut dengan istilah politisasi. Pansus melakukan politik penegakan hukum di sini," kata dia.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024