Imbas Kasus Century

"Mungkin Ada Pidana di Reksadana Antaboga"

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menduga ada kemungkinan penerbitan reksadana oleh PT Antaboga Deltasekuritas berindikasi tindak pidana.

"Kemungkinan ada (pidana)," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 03 Desember 2008.

Untuk membuktikan indikasi tindak pidana umum, menurut Fuad, Bapepam sedang bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Kalau ada tindak pidana, nanti kami serahkan ke Bareskrim." 

Apakah ada indikasi penggelapan? Fuad menjawab, "Nanti kami lihat."

Reksadana Antaboga menimbulkan keresahan para investor pemegang produk investasi tersebut karena tak bisa mencairkan saat jatuh tempo. Padahal, menurut perhitungan sementara Bapepam, jumlah investasi sekitar Rp 470 miliar. Apalagi, produk itu tak masuk penjaminan oleh pemerintah.

Sebagian besar nasabah tersebut adalah nasabah Bank Century. Mereka membeli produk itu karena ditawarkan di kantor-kantor cabang Bank Century. Pemilik Antaboga adalah orang yang sama dengan mantan pemilik Bank Century, yakni Robert Tantular.

Menurut Fuad, tim penyelidik Bapepam sudah terjun ke kantor Antaboga Deltasekuritas di Jl Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Mereka telah melakukan pemeriksaan hingga lima jam dan membawa setumpuk dokumen. Sekarang, pemeriksaan masih dilanjutkan oleh tim.

"Jadi, saya belum bisa kasih komentar dulu," katanya. "Nanti saja, kalau sudah selesai pemeriksaan."

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Ilustrasi konser musik.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Komika Amerika Serikat (AS) Arj Barker memancing kontroversi setelah aksinya mengusir seorang ibu yang sedang menyusui bayinya di tengah pertunjukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024