VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, Siwerwgoening. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Espetika Kencana, Berlin Itagap.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menjelaskan PT Espetika saat ini sedang menyelesaikan proyek bernilai Rp 1,5 miliar di Kuala Kurun. Namun, dana itu tidak kunjung dikeluarkan Siwerwgoening.
"Yang bersangkutan hanya mau menandatangani jika diberikan Rp 150 juta," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Timnas Indonesia U-23 Pasti Raih Hasil Bagus, Main 9 Orang Saja Bisa Repotkan Qatar
Ketua Umum PSSI Erick Thohir yakin Timnas Indonesia U-23 Dapat meraih hasil positif di Piala Asia U-23
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :