VIVAnews - Meski atas nama negara, namun status rumah dinas Wakil Presiden RI yang saat ini ditempati Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta tidak memiliki status golongan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Haryono Umar menjelaskan setiap aset, terutama tanah dan bangunan, biasanya memiliki golongan I, II, dan III. Salah satu guna dari penggolongan itu untuk mengetahui apakah rumah atau tanah itu bisa dipindahtangankan atau dijual ke pihak ketiga atau tidak.
Ia menambahkan, rumaha atau tanah golongan I sama sekali tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun. Sedangkan, golongan III bisa dipindahtangankan dengan syarat-syarat tertentu.
"Rumah dinas Wapres itu tidak memiliki golongan sehingga statusnya jadi tidak jelas," kata Haryono dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 5 Desember 2008. Selain itu, ada sejumlah rumah dinas menteri di daerah Widyachandra Jakarta juga belum berstatus.
Ia mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas rumah-rumah dinas milik instansi Pemerintah. Diantaranya, kata dia, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri.
"Kami sudah meminta agar temuan ini ditindaklanjuti, terutama PU karena mereka yang memiliki kewenangan untuk memberikan status pada rumah dinas itu," tambah Haryono.