Aliran Dana BI

Maman Diperiksa Sebagai Tersangka

VIVAnews -  Maman Somantri kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini diperiksa sebagai tersangka kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Maman tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008, sekitar pukul 09.56 WIB. Maman belum mau berkomentar seputar pemeriksaannya kali ini. "Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya singkat.

Maman Somantri ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2008. Maman menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka semua ditahan pada 27 November 2008. Aulia dan Maman ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, sedangkan Aslim dan Bun Bunan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Dua mantan pejabat Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak telah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Sedangkan dua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024