VIVAnews - Pegawai asal Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi menemui pimpinan komisi antikorupsi. Pertemuan terkait dengan habisnya kontrak sejumlah anggota badan audit itu.
Pertemuan ini dibenarkan Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin. "Betul," kata Jasin dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat 5 Desember 2008.
Informasi yang dikumpulkan, pertemuan ini terkait dengan segera berakhirnya kontrak 52 anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang bekerja di komisi antikorupsi. Mereka ingin mempertanyakan apakah pimpinan akan memperpanjang kontrak mereka ataukah harus balik bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Humas Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Ratna Tianti Ernawati, menyatakan kontrak 52 orang itu tidak habis secara bersamaan. Menurutnya, badan audit akan tetap terus mendukung komisi antikorupsi dengan mengirimkan pegawainya.
Sebelumnya, M Jasin, menyatakan komisi kemungkinan akan memperpanjang kontrak bagi pegawai yang memiliki prestasi baik. "Kalau memang prestasinya bagus, kita akan minta agar mereka ditugaskan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi telah menarik tiga perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih, dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.
Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.
Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.
Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.
Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
7 jam lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Shinta Arsinta kembali merilis music video versi live terbarunya dengan membawakan lagu yang berjudul 'Jaga Cinta Kita'. Videonya dirilis lewat channel YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini