Kamus Parlemen



A
Abstain: Sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.
Affair Politik: Skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
Afiliasi Partai Politik: Kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi atau kesamaan platform.
Agenda Politik: Rencana atau program politik suatu partai politik.
Aklamasi: Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
Aliansi politik: Ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik.
Amendemen: Perubahan. Contohnya Amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan perubahan kalimat, penyisipan kata, pencabutan pasal dan penambahan pasal.

B

Badan Kehormatan (BK): Alat kelengkapan DPR yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pemilu, melanggar sumpah janji, kode etik, melanggar peraturan larangan rangka jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP): alat kelengkapan DPR yang bertugas membina,  mengembangkan,  dan  meningkatkan  hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen.

Badan Legislasi (Baleg): Badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukan undang-undang/hukum nasional di DPR. Tugas Badan Legislasi adalah menyusun Program Legislasi Nasional, menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR, melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan.

Badan Musyawarah (Bamus): Badan yang bertugas menetapkan acara DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak rapat paripurna untuk mengubahnya.

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT):  alat kelengkapan DPR yang membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal. Juga membantu pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.

Berhenti Antar Waktu: Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis, dan diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

D

Depolitisasi: Kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik. Kebijakan ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah yang otoriter, diktator, atau penguasa yang tidak populer. Sebab, mereka takut timbulnya oposisi yang dapat menjatuhkan kekuasaannya.

DPD:  Dewan Perwakilan Daerah, lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPR: Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

F

Fraksi: Pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu. Misalnya Fraksi Partai Golkar untuk anggota DPR dari Partai Golkar.
Fusi: Peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.

H

Hak Angket: Hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh adalah, ketika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM, maka sejumlah fraksi DPR menggalang aksi angket.

Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Hak Imunitas/Kekebalan:
Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

I

Impeachment/Pemakzulan: Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan presiden/wakil presiden.

K

Komisi: Alat kelengkapan DPR yang tugasnya berkaitan dengan pembentukan undang-undang, terkait dengan anggaran dan terkait dengan pengawasan atas tugas-tugas pemerintah. Setiap anggota DPR kecuali pimpinan duduk di komisi. DPR sekarang memiliki 11 komisi.

M

Masa Reses: Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri atau pun di luar negeri.

Masa Sidang: Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun di paripurna, di DPR atau di luar DPR.

MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar dan melantik presiden dan/atau wakil presiden. Anggotanya merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD.


P

Panitia Ad Hoc (PAH): Alat kelengkapan MPR dan DPD ini dibentuk untuk keperluan khusus dan bekerja dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, PAH amendemen konstitusi.

Panitia Anggaran (Panggar): Alat kelengkapan DPR yang bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Panitia Kerja: Panitia bersama komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Panitia Khusus (Pansus): Alat kelengkapan sementara yang dibentuk DPR untuk melaksanakan tugas tertentu  dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Parlemen: Lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan. Namanya berasal dari Bahasa Prancis, Parlement, turunan dari kata Parler yang berarti pembicaraan, pertemuan, atau tempat orang-orang berdiskusi. Di Indonesia, parlemen terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota DPR dan DPD kemudian duduk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan yang lebih dari sekadar membuat peraturan perundang-undangan (legislasi).

PAW: Pergantian Antar Waktu, anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena, pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Ketiga, melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR. Keempat, melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kelima, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Pimpinan DPD: Terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua DPD, bertindak sebagai jurubicara DPD, tidak boleh berpendapat untuk kapasitas pribadi dan dalam memutuskan harus kolektif.

Pimpinan DPR: Terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua DPR, bertindak sebagai jurubicara DPR, tidak boleh berpendapat untuk kapasitas pribadi dan dalam memutuskan harus kolektif.


R

Rapat Dengar Pendapat (RDP): Rapat antara komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Rapat antara komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Rapat Gabungan Komisi: adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja (Raker): Rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Konsultasi: Rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD untuk menunjukkan sikap masing-masing pihak mengenai suatu masalah. Rapat konsultasi ini secara resmi bernama Rapat Dengar Pendapat.

Rapat Koordinasi (Rakor): Lihat Rapat Kerja.

Rapat Paripurna: Rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa: Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno: Rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR. Dalam skala satu lembaga DPR, rapat plenonya dinamakan rapat paripurna.

Recall:Pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

S

Sekretariat Jenderal: Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

W

Waktu Rapat DPR: Senin sampai dengan Kamis, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB pada setiap hari kerja.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024