Tak Punya Direksi, Izin Broker Bisa Dicabut

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, pencabutan izin perusahaan sekuritas dapat dilakukan jika modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak terpenuhi dan posisi direksi lowong.

"Broker yang dicabut izinnya itu yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Namun, Robinson menolak berkomentar jika persyaratan tersebut juga dikenakan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia. "Saya tidak tahu hal itu. Hanya satu orang yang tahu, Pak Sarjito (Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK)," ujar dia.

Bagikan Edukasi Seputar Diving, Pengacara Cantik Asal Filipina Ini Ketagihan Jadi Konten Kreator

Sebelumnya, Sarjito mengatakan, perizinan Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan Signature Capital Indonesia terancam dibekukan. "Arah ke situ (pembekuan) ada. Semua terbuka lebar," kata Sarjito.

Menurut dia, Bapepam-LK akan memeriksa semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus Antaboga serta Signature. Namun, Sarjito belum dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut.

Terkait kasus Antaboga dan Signature, markas besar kepolisian RI telah menangkap Direktur Signature, Otto Eduard Sitorus, dan seorang direksi Antaboga. Penangkapan terkait dugaan penyelewengan dana nasabah.

Serahkan Kesimpulan, Kubu AMIN: Kita Tak Rela Pemimpin yang Terpilih Itu Curang
Rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi di Sumut terhadap istrinya

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Oknum polisi Bripka Berlin Sinaga dilaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024