Tak Punya Direksi, Izin Broker Bisa Dicabut

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, pencabutan izin perusahaan sekuritas dapat dilakukan jika modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak terpenuhi dan posisi direksi lowong.

"Broker yang dicabut izinnya itu yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Namun, Robinson menolak berkomentar jika persyaratan tersebut juga dikenakan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia. "Saya tidak tahu hal itu. Hanya satu orang yang tahu, Pak Sarjito (Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK)," ujar dia.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Sebelumnya, Sarjito mengatakan, perizinan Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan Signature Capital Indonesia terancam dibekukan. "Arah ke situ (pembekuan) ada. Semua terbuka lebar," kata Sarjito.

Menurut dia, Bapepam-LK akan memeriksa semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus Antaboga serta Signature. Namun, Sarjito belum dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut.

Terkait kasus Antaboga dan Signature, markas besar kepolisian RI telah menangkap Direktur Signature, Otto Eduard Sitorus, dan seorang direksi Antaboga. Penangkapan terkait dugaan penyelewengan dana nasabah.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024