Kasus Antaboga

Seratus Investor Minta Ganti Rugi ke Century

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat ratusan nasabah Bank Century yang menjadi investor di PT Antaboga Deltasekuritas. Namun manajemen baru bank hanya mencatat 100 nasabah.

Sebanyak 100 nasabah yang juga investor Antaboga ini telah menyampaikan keluhan dan meminta bank bertanggung jawab membayar ganti rugi investasi mereka.

"Kita menerima keluhan 100 nasabah, mereka minta ganti rugi. Manajemen masih akan menilai dan mengidentifikasi kira-kira berapa banyak nasabah bank yang berinvestasi di Antaboga," kata Direktur Utama Bank Century Maryono di kantornya, Jakarta, Senin 9 Desember 2008.

Menurutnya pendataan mengenai nasabah Bank Century yang dananya ada di Antaboga sudah dilakukan satu minggu lalu. Bank mengindentifikasi secara internal nasabah-nasabah yang melakukan investasi. Sementara terkait produk Antaboga, Century mengklaim produk tersebut adalah produk reksadana dan sejenisnya dan bukan produk perbankan.

Bank, kata Maryono, belum memutuskan apa-apa mengingat kasus ini sekarang tengah ditangani aparat hukum. Yang pasti dalam kasus ini, bank menyatakan kasus Antaboga merupakan kejahatan pidana yang saat ini sudah ditindaklanjuti pihak berwajib, dan di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita sebagai organisasi atau manajemen baru menerapkan taat azas, kita menerapkan good corporate governance sehingga kami menghormati proses hukum yang saat ini sudah ditindaklanjuti," katanya.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024