Pilkada Jawa Timur

KPU Mengadu ke Komisi Hukum

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat karena keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Timur. Putusan itu dinilai melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK bertentangan dengan beberapa perundang-undangan yang berlaku," ujar kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Fahmi Bachmid, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar ada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan, serta memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan;

Fahmi menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam ayat 3 UU tersebut dalam hal terjadi Pilkada putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama Desember 2008.

"Pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan, kalau dari tanggal putusan (2 desember 2008), 60 harinya itu jatuh pada Januari 2009," ujar Fahmi usai mendatangi Komisi Hukum Legislatif.

Sedangkan menurut salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Arif Budiman, opini yang disebutkan Fahmi memang sudah terbentuk di Komisi Jawa Timur. Dalam tataran teknis, KPU Jawa Timur telah melakukan persiapan pemilihan ulang dan akan melakukan penghitungan ulang atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Karena itu, KPUD Jawa Timur melakukan konsultasi dengan Depdagri dan KPU," tegas Arif.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024