Krisis Ekonomi Global

Mari: Kawasan Ekonomi Khusus Sudah Mendesak

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di tengah krisis global sudah sangat mendesak. Karena cepat atau lambat imbas krisis ekonomi di dunia akan mempengaruhi ekonomi nasional.

Kebaradaan KEK bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang kini mulai melambat dan menciptakan tenaga kerja. Meski angka pertumbuhan masih sesuai perkiraan, saat ini ekspor Indonesia sudah mulai menurut. Pada Oktober 2008, ekspor melorot 11,61 persen.

Alasan mendasar kenapa diperlukannya UU ini, kata Mari dalam paparan tertulisnya yang disampaikan kepada Komisi VI DPR untuk mewujudkan kawasan unggul agar menarik investor dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan regional dan global.

Sebab posisi strategis Indonesia yang terletak di kawasan ekonomi sangat dinamis sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Akibatnya gelombang migrasi industri besar-besaran dari negara maju ke Asia, yang dimulai sekitar tahun 1990, belum banyak yang masuk ke Indonesia.

Dijelaskan Mari, RUU KEK ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah tertentu yang akhirnya menciptakan pertumbuhan dan tenaga kerja.
"RUU KEK lebih mendesak lagi mengingat dampak resesi ekonomi dunia terhadap Indonesia yang cepat atau lambat mempengaruhi ekonomi nasional," kata dia di Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Keberadaan KEK diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang ditopang investasi dan ekspor untuk 2008 kondisinya masih cukup baik.

Sementara itu di tingkat global ditengarai terjadi pergeseran terhadap faktor daya tarik suatu kawasan. Bila semua tenaga kerja murah, keberadaan sumber daya dan insentif fiskal menjadi faktor yang dominan sebagai daya tarik inveasti, maka pada dasawarsa terakhir kondisinya berubah.

"Investor lebih memilih lokasi pada faktor-faktor produktivitas pekerja, prasarana yang memadai, kepastian hukum, kawasan berusaha, transparansi serta kemudahan birokrasi," katanya.

Menyikapi hal tersebut RUU KEK disusun dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal, tapi juga insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian serta pelayanan yang efisien serta pelayanan dan ketertiban di kawasan.

Menurut dia, pengembangan KEK sebetulnya bukan hal baru. Sejak 1970 sebetulnya telah diterbitkan UU Nomor 3 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 36/2000. UU ini telah ditindaklanjuti dengan UU Nomor 37 tahun 2000 yang menetapkan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta UU nomor 44/2007 yang menetapkan Batam, Bintan, Karimun sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

RUU KEK terdiri 7 bab dan 46 pasal. Nantinya pemerintah hanya akan mengembangkan KEK dan tidak lagi memakai konsepsi kawasan perdaganag dan pelabuhan bebas. Karenanya dalam RUU KEK sekaligus dilakukan pencabutan UU yang mengatur tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Momentum investasi dan ekspor perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Karenanya diharapkan pembahasan RUU KEK ini dapat diselesaikan dalam masa persidangan tiga tahun sidang 2008/2009.

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika
Dok. Istimewa

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

PDIP menggelar rapat konsolidasi pemenangan untuk menghadapi Pilkada 2024. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Sekolah Partai.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024