Partai Gugat Undang-Undang Pemilu

YLBHI Siapkan Sejumlah Ahli

VIVANews –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencari ahli Hak Asasi Manusia dan ahli parliamentary threshold (jumlah kursi di parlemen yang disyaratkan untuk mendirikan fraksi tersendiri). Tim itu disiapkan guna menguatkan gugatan partai politik terhadap penerapan parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

“Tahapan sekarang ini, kami masih mencari tim ahli untuk mengidentifikasi pelanggaran hak asasi dan parliamentary threshold,” kata Patra M. Zen, Ketua YLBHI, kepada VIVAnews, Rabu 10 Desember 2008. Peran YLBHI adalah kuasa hukum partai penggugat undang-undang itu.

Patra mengatakan batas minimum perolehan kursi di parlemen yang dipatok 2,5 persen dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

“Calon anggota legislatif yang paling dirugikan. Karena mereka sudah kerja keras berjuang untuk mendapat kursi. Lalu dijegal di Senayan karena perolehan kursi partainya secara nasional tidak mencapai 2,5 persen. Kandidat itu berarti gugur,” katanya.

Yayasan hukum ini telah melakukan pemanasan menjelang pengajuan gugatan ke mahkamah. Selasa 9 Desember 2008, mereka menggelar simulasi sidang di kantor yayasan itu di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Semua partai politik yang memperkarakan penerapan parliamentary threshold hadir  mengikuti latihan sidang.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dari 22 partai politik yang bersedia menggugat persyaratan itu, baru 10 partai yang resmi menguasakan perkara ini lewat YLBHI. “Januari 2009 nanti, kami akan mengajukan gugatan,” kata Patra.

Salah satu partai yang menggugat adalah Partai Persatuan Daerah (PPD). Ketua Penggerak Perempuan PPD, Ratna Tobing, mengatakan syarat itu merupakan alat menghabisi partai-partai baru peserta pemilu 2009. “Persyaratan itu melanggar konstitusi,” katanya.

KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024