Partai Gugat Undang-Undang Pemilu

YLBHI Siapkan Sejumlah Ahli

VIVANews –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencari ahli Hak Asasi Manusia dan ahli parliamentary threshold (jumlah kursi di parlemen yang disyaratkan untuk mendirikan fraksi tersendiri). Tim itu disiapkan guna menguatkan gugatan partai politik terhadap penerapan parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Viral Pengemudi Toyota Fortuner Pelat Dinas TNI Ribut dengan Pengguna Jalan Lain

“Tahapan sekarang ini, kami masih mencari tim ahli untuk mengidentifikasi pelanggaran hak asasi dan parliamentary threshold,” kata Patra M. Zen, Ketua YLBHI, kepada VIVAnews, Rabu 10 Desember 2008. Peran YLBHI adalah kuasa hukum partai penggugat undang-undang itu.

Patra mengatakan batas minimum perolehan kursi di parlemen yang dipatok 2,5 persen dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

“Calon anggota legislatif yang paling dirugikan. Karena mereka sudah kerja keras berjuang untuk mendapat kursi. Lalu dijegal di Senayan karena perolehan kursi partainya secara nasional tidak mencapai 2,5 persen. Kandidat itu berarti gugur,” katanya.

Yayasan hukum ini telah melakukan pemanasan menjelang pengajuan gugatan ke mahkamah. Selasa 9 Desember 2008, mereka menggelar simulasi sidang di kantor yayasan itu di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Semua partai politik yang memperkarakan penerapan parliamentary threshold hadir  mengikuti latihan sidang.

Segudang Prestasi Verrell Bramasta, Artis Muda yang Bakal Duduk di Kursi DPR RI

Dari 22 partai politik yang bersedia menggugat persyaratan itu, baru 10 partai yang resmi menguasakan perkara ini lewat YLBHI. “Januari 2009 nanti, kami akan mengajukan gugatan,” kata Patra.

Salah satu partai yang menggugat adalah Partai Persatuan Daerah (PPD). Ketua Penggerak Perempuan PPD, Ratna Tobing, mengatakan syarat itu merupakan alat menghabisi partai-partai baru peserta pemilu 2009. “Persyaratan itu melanggar konstitusi,” katanya.

Ilustrasi kue kering

5 Penyakit yang Sering Mengintai Usai Lebaran, Jangan Terlena Makan Opor dan Kue Kering!

Lebaran sangat identik dengan hidangan bersantan seperti kare dan opor, berminyak seperti goreng-gorengan, dan makanan manis seperti kue kering dan cokelat. Apa dampaknya

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024