Data Rp 8 Triliun Uang Negara

Marwan: Tak Semua Disetor ke Negara

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menjelaskan angka uang yang berhasil diselamatkan kejaksaan dari kasus korupsi tak semuanya disetor ke kas negara.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Marwan mengatakan angka Rp 8 triliun yang disebutkan dalam peringatan Hari Antikorupsi, kemarin merupakan akumulasi dari seluruh uang pengganti dan barang rampasan.

"Jadi ada beberapa versi, ada yang untuk pengadilan diputuskan dirampas untuk negara, ada yang dirampas dan dikembalikan kepada yang berhak," kata dia kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 10 Desember 2008.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Selain itu, tambahnya, ada barang-barang bukti yang dilelang baru disetor ke kas negara dan ada dana yang dikembalikan saat penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, Marwan menambahkan, angka Rp 8 triliun angka disebutkan itu adalah angka kerugian negara yang bisa diselamatkan, bukan disetor ke negara.

"ICW (Indonesia Corruption Watch) itu tanya dulu ke kejaksaan. Jangan asal bunyi," tegas Marwan menanggapi tudingan Indonesia Corruption Watch bahwa angka Rp 8 triliun yang diselamatkan itu tidak benar.

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024