BI Sediakan Pendanaan Jangka Pendek BPR

VIVAnews - Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Fasilitas ini untuk mengantisipasi meningkatnya potensi risiko likuiditas dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap BPR seiring krisis keuangan global.

Aturan tersebut tertuang dalam  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomo 10/35/PBI/2008. Sebelumnya Bank Indonesia juga telah menyempurnakan beberapa ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum, seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), FPJP Bagi Bank Umum, dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD). 

"Dengan penyempurnaan dan terbitnya beberapa ketentuan fasilitas likuiditas, baik bagi bank umum maupun BPR, maka semakin lengkaplah mekanisme Jaring Pengaman Sistem keuangan (JPSK)," kata Gubernur BI Boediono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Desember 2008.

Penyediaan FPJP bagi BPR juga dimaksudkan memberikan kesempatan yang sama kepada BPR untuk memperoleh fasilitas pendanaan apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam jangka pendek. Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan UMKM dan masyarakat pedesaan dapat terjaga. 

Dalam ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek yang berlaku sejak 5 Desember 2008 ini, diatur bahwa BPR dapat memanfaatkan selama 30 hari kalender, dan dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 hari kalender.

Untuk mengamankan pemberian fasilitas ini, BPR wajib menjaminkan agunan yang berkualitas tinggi berupa SBI dan/atau aset kredit dengan nilai yang memadai.

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti
Drama  Sungkyunkwan Scandal

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

Pada 2010, drama Korea Sungkyunkwan Scandal meraih kesuksesan yang luar biasa di kalangan penonton. Namun, seiring berjalannya waktu, drama ini mulai sulit ditonton

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024