VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono. Sejumlah satuanĀ Brigadir Mobil (Brimob) pun turut
mengamankan persidangan kali ini.
Rencananya, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum juga dimulai. Jadwalnya, agenda persidangan hari ini adalah jawaban atas tuntutan atau pledoi.
Pantauan VIVAnews, pengamanan terhadap pengunjung masih sama seperti sidang sebelumnya. Setiap pengunjung diperiksa menggunakan metal detector.
Untuk pertama kali dalam sidang Mucdhi, puluhan pasukan Brimob turut menjaga-jaga di depan kantor pengadilan.
Pada sidang sebelumnya, Muchdi Purwoprandjono dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
"Muchdi Pr secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Muchdi Pr penjara selama 15 tahun," ujar koordinator Jaksa Penuntut Umum, Cyrus Sinaga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2008.
Jaksa menilai, ada beberapa hal dan tindakan yang memberatkan Muchdi selama di persidangan. Pertama, Muchdi dinilai merusak citra aparatur negara, tidak berterus terang dalam persidangan, dan kurang sopan dalam persidangan. "Hal yang meringankan, Muchdi telah mengabdi kepada negara serta memperoleh bintang dan tanda jasa," ujar Cyrus di hadapan ketua majelis hakim Suharto.
Muchdi diduga terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Pollycarpus Budihardjo, yang menurut kejaksaan berprofesi sebagai petugas intel, terlibat dalam pembunuhan itu. Dugaan jaksa, Pollycarpus membunuh Munir berdasarkan perintah Muchdi yang saat itu salah seorang Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.