Korupsi di Depnakertrans

Terdakwa Taswin Divonis Hari Ini

VIVAnews-- Mantan Pimpinan Proyek Pengembangan dan Pemagangan Taswin Zein akan menghadapi putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Kresna Menon.
 
Jaksa menuntut Taswin dengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Namun Penuntut Umum tidak menghukumnya membayar uang pengganti.
 
Taswin adalah pimpinan proyek pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi mencium penyimpangan dalam pengadaan alat di BLK itu. Diduga perbuatan Taswin dalam proyek itu menyebabkan negara rugi Rp13,6 Miliar.
 
Dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan minggu lalu, Taswin mengaku mengalirkan dana ke sejumlah pejabat di departemennya dan rekanan. Antara lain Pompida, menantu Fahmi Idris sebesar Rp 150 juta. Ia mengatakan menyerahkan uang kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Aquino sebesar Rp 650 juta.
 
Selain itu, disebut juga nama Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi sebagai penerima dana Rp 150 juta. Juga ada nama Sekertaris Jenderal Tjeppy Alwoie yang disebut menerima Rp 290 juta. Bahkan dia bilang, Sekjen dan sesditjen juga menerima mobil Nissan Xtrail dan Terano.
 
Adapun aliran dana ke Anggota Dewan, Taswin mengaku mengumpulkan dana ke Wahyu Widodo, staf bagian keuangan dan perencanaan. Atas permintaan Sekertaris Jenderal untuk menyisihkan lima persen dari nilai pagu anggaran.

Jelang Musim Haji, Begini Kondisi Terkini Cuaca di Tanah Suci
Citroen Luncurkan Mobil 2 Kepala

Kendaraan Niaga Berkepala Dua Bukan Sesuatu yang Mustahil

Produsen otomotif asal Prancis, Citroen baru saja membocorkan ide yang tidak biasa untuk produk terbarunya, yang masuk ke dalam segmen kendaraan niaga.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024