Pembunuh Serial Pembantu

Sidang Renata Tan Gagal Digelar

VIVAnews - Sidang Renata Tan, terdakwa kasus pembunuhan pembantu, gagal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis, 11 November2008.

Sejatinya sidang Renata hari ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Subarno, atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukumnya, Sardianto Tambunan dalam sidang pekan lalu.

Menurut Subarno, hakim menunda sidang karena Ketua Majelis Hakim Jhoni P Panjaitan berhalangan hadir.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember mendatang. "Saya juga baru tahu kalau ditunda," kata Subarno.

Renata adalah istri dokter spesialis anak bernama dr Jani Simkoputra. Dia saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pembunuhan Lina, pembantunya.

Ini bukan kasus pertama bagi Renata. Sebelumnya, dia juga pernah divonis hakim untuk dua kasus pembunuhan terhadap pembantunya.

Kasus pertama 1992, mengakibatkan pembantunya, Atun tewas karena dianiaya. Di sini dia divonis empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1996. Dia dihukum tiga tahun penjara, namun hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Atas kasus tersebut, Renata pernah dirawat di RS Jiwa Grogol dan mendapat perawatan selama 1 tahun.

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan
Denny Cagur

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Denny Cagur mengungkap bahwa satu tahun sebelum meninggal, sang ibunda memberi kado ulang tahun tak biasa kepada dirinya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024