Korupsi Depkumham

Bos PT Rekatama Beri Kuasa ke Kejaksaan

VIVAnews - Kejaksaan Agung mendapatkan kuasa penuh untuk membuka rekening PT Sarana Rekatama Dinamika. Izin ini diperlukan untuk mencari aliran dana yang berasal dari rekening PT Sarana.

"YW (Direktur PT Rekatama, Yohanes Waworuntu) memberikan kuasa kepada kita untuk membuka rekeningnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Seperti diketahui, biaya akses sistem informasi badan hukum yang dibagi ke PT Rekatama diduga mengalir ke Singapura. Muaranya ke dua rekening, yakni Bank Mandiri dan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Singapura. Kedua rekening itu sudah diblokir kejaksaan.

Dengan keluarnya izin dari Yohanes, menurut Marwan, kejaksaan akan lebih mudah mengusut aliran dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum. "Jadi kita tidak perlu meminta izin dari Gubernur Bank Indonesia lagi," ujarnya.

Dalam kasus sisminbakum, kejaksaan menduga ada kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Ketiganya pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rekanan, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu juga telah berstatus tersangka.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024