KPU: Fatwa Haram Golput Perlu Dikaji

VIVANews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, mengatakan ide fatwa haram bagi golongan putih di pemilihan umum dapat menjadi bahan kajian.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

“Fatwa memang selalu jadi kontroversi karena itu sangat interpretatif, bisa positif juga negatif,” kata Abdul Hafiz usai rapat konsultasi di ruang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat  12 Desember 2008.

Abdul Hafiz mengatakan suksesnya pemilihan umum memerlukan dukungan semua pihak. Misalnya dukungan moral seperti fatwa haram. Itu sebabnya, kata Abdul Hafiz, fatwa itu perlu dipelajari efektifitasnya mempengaruhi calon pemilih.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United

Kata Abdul Hafiz, bila fatwa semacam itu disosialisasikan secara luas, tidak menutup kemungkinan mampu mendorong masyarakat ikut pemilihan. Sebab, dari sisi agama, fatwa itu bisa mengikat perbuatan umat beragama.

Fatwa ini telah  menimbulkan prokontra. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, tidak setuju masyarakat yang memutuskan tidak ikut pemilihan diharamkan. Sebab, undang-undang tidak melarang pilihan itu. Sebaliknya partai politik yang harus introspeksi diri.

Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman

Sebaliknya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendorong Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa haram itu. Fatwa ini, katanya, akan meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilihan umum.

Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024