Pemilik Heroin 6 Kg

Napi Pondok Bambu Kendalikan Penjualan Heroin

VIVAnews - Peredaran 30 kilogram heroin yang dilakukan tersangka Hervina ternyata dikendalikan dari dalam rumah tahanan. Hervina yang juga memiliki 6,1 kilogram heroin itu, menjual barang dagangannya atas perintah seorang narapidana dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu.

Hal tersebut dibenarkan Direktur IV Narkoba Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Hari Montolalu didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2008.

"Dia (narapidana wanita) itu terkena kasus sabu-sabu yang ditangani Polres Jakarta Utara," ujar Hari Montolalu. Keterangan itu disampaikan Hari berdasarkan hasil investigasi sementara dari tersangka Hervina.

Tangkapan dengan barang bukti heroin terbesar tahun ini, diduga kuat masih berhubungan dengan jaringan internasional. Heroin yang ditemukan di kamar kost Hervina dan dikemas dalam sembilan kaleng biskuit itu, diduga kuat berasal dari Afghanistan. Kendati demikian, para tersangka yang baru diciduk tidak ada dari warga asing.

"Itu bukan WNI (warga negara Indonesia), tapi orang kita. Mungkin kalau yang warga asing itu yang (jabatannya) di atas dia (tersangka). Karana, ini kan sudah orang kesekian," tegas Hari.

Untuk Hervina, menurut Hari, saat ini masih diduga kuat sebagai bandar. Tetapi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan keterangan lanjutan dari para tersangka. "Tergantung analisa, kita lihat buku (penjualan) distribusinya itu kan rapi," tutur Hari.

Hervina ditangkap pada Kamis 11 Desember 2008, pukul 21.00 WIB, di tempat kostnya, Jalan Cipinang Baru Raya, Nomor 36, kamar A3. Dari kamar tersangka, polisi juga menyita 6,1 kilogram heroin, 561 gram saabu-sabu, uang tunai Rp 32 juta, 1.761 butir pil ekstasi, dan tiga buah catatan penjualan.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024