Komisi Hukum Akan Panggil Jimly Asshiddiqie


VIVAnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak bisa langsung mundur begitu saja dari posisinya sebagai anggota hakim konstitusi. Jimly perlu menjelaskan alas an mundurnya agar tidak menjadi preseden di belakang hari.

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final

Demikian dikatakan anggota Komisi Hukum Suripto (Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera) seusai mendampingi Ketua DPR Agung Laksono menerima Ketua MK Mohammad Mahfud MD di DPR, Selasa 7 Oktober 2008. Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri Jimly Asshiddiqie kepada Agung Laksono. “Karena tidak disebut alasannya, kami akan menanyakan langsung pada dia,” kata Agung.

Menurut Suripto, Komisi Hukum belum bisa menentukan sikap sebelum memperoleh jawaban dari Jimly. Apakah akan mengadakan fit and proper test lagi atau langsung menaikkan posisi Harjono yang ketika itu berada di posisi keempat. Menurut Suripto, biaya fit and proper test tidak sedikit. “Jadi kami tidak bisa menduga-duga dengan cara apa mengganti beliau. Kami harus Tanya Pak Jimly mengapa dia mundur,” katanya.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Menurut Mahfud MD, Jimly mundur mulai nanti akhir November dengan perhitungan cukup waktu bagi DPR menetapkan penggantinya. Dengan delapan hakim konstitusi yang ada, menurut Mahfud tidak akan menganggu proses peradilan. “Delapan hakim masih bisa,” kata Mahfud ketika ditanya kekhawatiran para hakim harus voting

Ungkap kasus produksi narkotika tembakau sintetis di Tangsel

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Petugas menangkap remaja tersebut saat melakukan patroli pengamanan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024