Lia Eden Tersangka Penistaan Agama

VIVAnews - Polsi telah menetapkan Lia Eden atau Lia Aminuddin dan anggota "Kerajaan Tuhan" sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

Selebaran yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama di buat sebanyak 1.000 lembaran oleh Komunitas Eden dan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta.

Saor Siagian, pengacara Lia Eden mengataka, saat ini seluruh anggota Komunitas Eden telah menjalani pemeriksaan. Namun Lia Eden belum mau didampingi pengacara.

"Dia belum mau didampingi pengacara, karena telah mendapat pesan dari tuhan bahwa pengacara belum dibutuhkan," ujar Siagian, mengulangi perkataan Lia Eden.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnaen mengatakan, Lia Eden ditangkap karena selebarannya menjelekan agama tertentu.

Dia akan dikenai pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Juru bicara Komunutas Eden Kelik menjelaskan, penyebab penangkapan terkait surat edaran yanag ditujukan kepada lemabaga pemerintah, yang berjumlah 1.000 pada Kamis kemarin.

Karena surat itu polisi melakukan penangkapan, setelah ada laporan dari warga. Tapi Kelik mengatakan, semua itu dilakukan karena wahyu tuhan, yang berkata agar seluruh agama dihapuskan.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Anda ingin berdiskusi tentang masalah ini, silakan klik VIVAnews Forum. 

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024