Setahun Penjara untuk Sheila Marcia

VIVAnews - Akhirnya persidangan Sheila Marcia usai. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Siti Farida menjatuhkan hukuman. Sheila divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus shabu-shabu.

"Terdakwa satu Selobintono dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Terdakwa dua Sheila Marcia dan terdakwa tiga Apriliana dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 5 juta," ujar Siti Farida dalam persidangan Senin 15 Desember 2008.

Menghadapi vonis 1 tahun penjara, Sheila tidak menunjukkan ekspresi emosional. Demikian pula dengan sang ibu, Maria Joseph. Saat hakim membacakan vonis, Ia hanya tertunduk lemas. Tak ada air mata menetes.

Shabu 0,0586 gram, seperangkat alat bong, dua buah korek gas, dan satu kotak kecil berwarna biru tempat menyimpan bong jadi barang bukti kasus ini.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024