Gubernur Sulbar Dipecat

'Dewan Langgar UU Pemerintahan Daerah'

VIVAnews - Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh resmi melaporkan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Senin 15 Desember 2008.

Koordinator tim kuasa hukum Anwar, Amirullah Tahir mengatakan laporan disampaikan dalam lima halaman. "Intinya rapat paripurna yang digelar oleh 18 anggota DPRD melanggar UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Amirullah di Gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 15 Desember 2008.

Dalam UU tersebut, kata Amirullah, Dewan hanya bisa melakukan pengusulan atau pemberhentian kepala daerah jika kepala daerah yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Sementara sengketa pilkada yang difatwakan oleh Mahkamah Agung terkait politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi.

Dia berharap, agar Polda Sulselbar segera menindaklanjuti laporan mereka. “Kalau bisa, Polda Sulselbar memprioritaskan laporan kami, karena terkait dengan kepastian hukum di Sulawesi Barat,” tambahnya.

Dihalaman depan materi laporan yang disebarkan kepada wartawan, tertulis, laporan atau pengaduan ditujukan ke Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, dengan tembusan Direktur Reserse dan Kriminal Kepolsian.  Disitu tercatat Anwara Adnan Saleh sebagai pelapor dan Ketua Dewan, Arifin Nurdin cs, sebagai terlapor.

Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dalam rapat paripurna, Jumat 12 Desember 2008, saat dia sedang menunaikan ibadah haji.

Dewan menggunakan Fatwa Mahkamah Agung No 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.

Rapat paripurna yang memberhentikan pasangan gubernur terpilih dilakukan atas permintaan salah satu pasangan calon, Salim S Mengga-Andi Hatta Dai. Pasangan tersebut mengirimkan surat kepada Dewan agar menindaklanjuti Fatwa Mahkamah yang diminta KPU.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Sulawesi Barat,  Arifin Nurdin ini juga mengusulkan kepada pemerintah, untuk melantik pasangan Salim Mengga-Hatta Dai. Rapat tersebut sebenarnya dihadiri oleh 19 orang, dan dianggap quorum. Namun satu anggota Partai Buruh memilih abstain, dan tidak menandatangani surat Pemecatan itu.

Fatwa Mahkamah soal pemberhentian didasari putusan majelis hakim yang diketuai Lucky R Kalalo menyatakan, anggota tim kampanye Anwar Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang  di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta. Atas putusan itu dia tak pernah banding.

Laporan: Zeena/Makassar

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024