Sengketa Pilkada Tapanuli Utara

MK: Pemilihan Ulang di 14 Kecamatan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan adanya pemilihan ulang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kali ini giliran Pemilihan Bupati Tapanuli Utara di 14 kecamatan diulang.

"Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara sehingga mencederai konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut dua, Roy Mangontang Sinaga - Djudjung Pangondian Hutauruk. Serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut tiga, Samsul Sianturi - Frans A Sihombing.

Mereka menggugat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Utara yang mengesahkan pasangan calon dengan nomor urut satu yakni Torang Lumban Tobing - Bangkit Parulian Silaban sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara di 14 kecamatan, yakni Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Garoga, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Simangumban, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Adian Koting, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Tarutung.

"Pemilihan dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," jelas Mahfud MD. Mahkamah menyatakan, "Hanya satu kecamatan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kecamatan Muara."

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024