Jaksa Tolak Penggabungan Kasus Ryan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penggabungan dua kasus pembunuhan yang dilakukan Very Idham Henyansah atau Ryan. Jaksa menilai permintaan terdakwa pembunuhan 11 orang di Jombang dan mutilasi terhadap Heri Santoso tidak memenuhi aturan perundangan.

Demikian disampaikan anggota tim jaksa Afreaza kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 17 Desember 2008.

Jaksa mengatakan, penggabungan kasus harus memenuhi tiga unsur pasal 141 KUHP. Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tak menjadi  halangan keduanya. Kedua, beberapa pidana yang tersangkut paut satu dengan yang lain. Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak tersangkut paut akan tetapi yang satu dengan yang lain ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungannya perlu untuk pemeriksaan. "Ketiga unsur tak terpenuhi," kata Afreza.

Jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ryan pada persidangan sebelumnya. Jaksa berpendapat, dakwaan telah disusun dengan baik dan benar sesuai undang-undang sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Jaksa meminta hakim melanjutkan perkara.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1

(Laporan: Ramuna/Depok)

Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024