UU Mahkamah Agung

Agung Laksono Dilaporkan ke BK

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono akan dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Agung diduga telah melanggar tata tertib saat mengesahkan Undang-undang Mahkamah Agung pada sidang paripurna pada 18 Desember 2008.

"Nanti pukul 14.00 WIB kami akan melaporkan ke Badan Kehormatan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Desember 2008.

ICW menilai Agung tetap mengesahkan revisi Undang-undang Mahkamah Agung meski peserta rapat tidak memenuhi kuorum. ICW memiliki bukti peliputan dari sejumlah media mengenai jumlah peserta rapat paripurna. "Ada bukti bahwa yang hadir hanya 90 anggota dewan," ujarnya.

Selain itu, Agung tidak mengindahkan penolakan dari sejumlah fraksi. Namun, Agung tetap mengetok palu tanda revisi Undang-undang Mahkamah Agung disahkan. "Keputusan itu seolah-olah mufakat, padahal masih ada fraksi yang menilak," jelasnya.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, menuding Agung Laksono telah bersikap seperti bos atau direktur karena mengetok palu pengesahan sementara masih ada penolakan. Namun PDIP tak bisa melaporkan tindakan Agung ke Badan Kehormatan karena sesama anggota DPR tak boleh saling melaporkan.

PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan menolak RUU Mahkamah Agung karena mengatur syarat usia pensiun hakim menjadi 70 tahun. Kedua fraksi ini berkukuh usia pensiun tetap 65 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama dua tahun.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024