VIVAnews - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memanggil Mantan Calon Bupati Bambang Heryanto sebagai saksi dalam kasus Upah Pungut (UP) yang melibatkan Bupati Eep Hidayat, kini giliran Mantan Bupati Maman Yudia, memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Maman diperiksa selama tiga jam oleh Tim Penyidik Kejari Subang, dengan 11 pertanyaan seputar Tugas pokok dan Fungsi (Tuposi). Pemeriksaan baru berkahir sekitar pukul 12.15 WIB.
Seusai diperiksa, Maman mengaku dirinya siap memenuhi panggilan Kejari untuk memberika keterangan. "Kami siap memenuhi panggilan tim penyidik, kapan saja. Saya ingin Kejari konsisten dengan komitmennya yakni memberantas korupsi di Kabupaten Subang," tegasnya
Ketika di singgung mengenai Surat keputusan bupati nomor 973/kep.601/2005, Maman mengaku dirinya tidak mengetahui isi surat tersebut, karena tidak dilibatkan dalam penerbitannya
Hasil dari penyidikan, kasus UP sudah bergulir sejak 2005 sampai 2008. Pada saat itu, Maman Yudia, menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Eep Hidatar.
Maman sendiri akhirnya menggantikan posisi Eep pada Oktober 2008 kemarin setelah Eep menyatakan diri untuk maju dalam Pilkada 26 Oktober yang lalu.
Dalam kasus UP tersebut, Kejari telah menetapakan Eep Hidayat sebagai tersangka. Sedangkan Maman sendiri, saat ini statusnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Senin 22 Desember 2008 Kejari mengirimkan surat ke Presiden, terkait dengan permintaan ijin dalam proses pemeriksaan Eep yang pada jum’at, 19 Desember 2008, telah dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
Laporan: Inin Nastain | Subang