VIVAnews - Menteri Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik. Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan.
Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasda atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas Tertiarto Wahyudi dibekukan karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar auditing, standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk periode 31 Oktober 2006-31 Juli 2007.
Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan karena melakukan standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri tahun 2007. Untuk I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Mega Esafarma tahun buku 2006.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
4 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 29 Maret 2024, Taurus, Scorpio dan Pisces Mulai Evaluasi!
IntipSeleb
6 menit lalu
Sudah siap untuk mengetahui apa yang ditawarkan bintang-bintang untuk urusan uangmu besok? Yuk, mari kita lihat ramalan zodiak keuangan untuk Jumat, 29 Maret 2024.
7 Potret Keseruan Bridal Shower Putri Isnari Jelang Pernikahannya dengan Bos Tambang
JagoDangdut
7 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut muda jebolan D'Academy, kini semakin dekat dengan hari bahagia, yakni pernikahannya dengan Abdul Aziz, seorang pengusaha tambang batubara.
Selengkapnya
Isu Terkini