KPK: Pola Korupsi Berubah

VIVAnews - Kebiasaan pejabat dalam melakukan tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak komisiantikorupsi itu berdiri tahun 1999, kebiasaan dan cara korupsi pejabat negara sedikit berubah.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, M Jasin kepada wartawan di Bandung Selasa 23 Desember 2008. "Terutama dalam tindak pidana suap menyuap," kata Jasin.

Dulu, jelasnya, tindak pidana suap dilakukan langsung melalui transfer dan banyak menggunakan alat komunikasi. "Jadi, sebelum ada KPK, suap itu dilakukan langsung transfer dan komunikasinya tinggal lewat handphone," kata dia.

Sekarang, kata Jasin membandingkan, pejabat negara mulai mengurangi hubungan melalui saluran telepon. Jasa perbankan pun sudah jarang dilakukan. Sebagai pengganti, kata dia, pejabat negara biasanya menggunakan jasa orang ketiga seperti kurir untuk mengambil uang suap tersebut.

Selain itu, jasa tempat penukaran uang atau money changer pun dimafaatkan untuk proses pembayaran uang suap, seperti kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan. "Dia itu sudah meminimalisir penggunaan hand phone," jelas Jasin.

Bulyan tertangkap tangan sedang menukar uang sebesar US $ 66 ribu dan 5.500 Euro pada akhir Juni lalu. Diduga, uang itu merupakan uang suap untuk pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.


Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024