VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kemungkinan mencabut larangan transaksi short selling pada April 2009. Ke depan, investor dapat melakukan short selling dengan persyaratan lebih ketat.
"Itu (larangan short selling) sampai April. Tapi itu baru kemungkinan. Aturan itu belum pasti diundur sampai kapan, kira-kira tiga sampai empat bulan lagi," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, di Jakarta, Rabu 24 Desember 2008.
Sejak bursa saham domestik terimbas krisis finansial global, otoritas pasar modal melarang perdagangan short selling. Kendati tidak terbukti melakukan short selling, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 50-100 juta kepada 12 perusahaan efek karena melakukan pelanggaran administratif.
Suatu transaksi disebut short selling jika terjadi penjualan efek, namun efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Menurut Robinson, pencabutan aturan larangan short selling tersebut mempertimbangkan kondisi bursa yang diperkirakan membaik. Selain itu, Bapepam-LK akan memperketat perdagangan short selling itu dengan memberlakukan sejumlah persyaratan.
"Tapi dengan kondisi pasar sekarang ini, kami belum dapat menentukan persyaratannya," ujarnya.
Bapepam-LK menilai pemberlakuan larangan short selling itu awalnya dikeluarkan karena memburuknya kondisi bursa saham. Sejumlah negara juga memperketat persyaratan.
"Peraturan yang pernah kami keluarkan dulu disusun dalam kondisi pasar modal yang normal," tuturnya. Sambil mengkaji agar short selling bisa diterapkan, untuk sementara Bapepam-LK akan memperketat persyaratan.