Muchdi Hadapi Vonis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya dalam kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono.

Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir pada 7 September 2004.

Menurut Koordinator Kontras, Usman Hamid, apapun keputusan hakim, bukan berarti kasus Munir akan tutup buku. "Siapa yang nanti yang akan disidik selanjutnya. Itu juga dipengaruhi amar putusan," jelasnya dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 30 Desember 2008.

Ia menambahkan penjegalan kasus di tengah akan membawa pengaruh yang besar terutama untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Dia akan dinilai gagal memenuhi janji yang dia ucapkan berkali-kali untuk menunjukkan komitmen dalam kasus Munir," tambah anggota Komite Solidaritas untuk Munir atau Kasum itu.

Meski demikian, ia mengakui penarikan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh sejumlah saksi akan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut karena penarikan BAP artinya berkurangnya barang bukti. Akibatnya, kata Usman, hakim bisa saja memberikan vonis yang tidak maksimal.

Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri
Suasana Shibuya Scramble Crossing, Tokyo, Jepang, di malam hari.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Kedutaan Besar Jepang membuka tawaran beasiswa kepada siswa-siswi Indonesia lulusan SMA/SMK dan sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas di Jepang.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024