Muhdi Pr Bebas

Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'

VIVAnews - Dibebaskan dariĀ  kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut 'empat serangkai' yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi.

"Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa," kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut 'empat serangkai' sudah direncanakan sejak lama. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik," kata Lutfie.

Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. "Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024