Mahfud : Suara Terbanyak Tak Perlu Perppu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah dalam uji materiil Undang-Undang Pemilu merupakan payung hukum yang kuat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan anggota legislatif dengan suara terbanyak.

Mahfud menambahkan Pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melaksanakan putusan itu.

"KPU tidak perlu khawatir karena MK dalam putusan itu sudah mengatakan secara eksplisit," kata Mahfud seusai bertemu dengan sejumlah Komisioner KPU di di gedung MK, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.

Menurutnya, KPU bisa langsung melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum, karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah persoalan-persoalan teknis. Sedangkan prinsipnya sudah dimuat dalam amar putusan MK, yaitu berupa pembatalan atas pasal 214 UU Pemilu.

Mahfud menambahkan, MK tidak langsung mengatur pelaksanaan putusan ini karena putusan MK tidak boleh langsung mengatur. Menurutnya, tugas MK hanya memutus atau membatalkan saja. "Kalu menunjuk kewenangan bisa, tapi mengatur bukan ranahnya MK," katanya.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024