VIVAnews – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari dakwaan terlibat pembunuhan Munir dinilai tidak netral. Putusan itu dianggap tidak adil dan bertolak belakang dengan komitmen pemerintah menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
“Kami menengarai keputusan ini syarat intervensi politik. Kami khawatir jaksa dan majelis hakim bekerja di bawah tekanan pihak yang memiliki kuasa,” kata istri aktivis hak asasi manusia Munir, Suciwati, ketika memberi keterangan pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis 1 Januari 2009.
Menurut Suciwati keputusan bebas Muchdi bertolak belakang dengan proses persidangan. “Dari pemantuan persidangan yang kami lakukan telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi, selaku penggerak atau penganjur atas terbunuhnya Munir,” kata Suciwati.
Itu sebabnya, Suciwati meragukan putusan bebas itu melalui pertimbangan yang obyektif. “Tuntutan jaksa yang sangat lemah, hanya 15 tahun.” kata dia. “Pembunuhan Munir ini konspirasi. Namun, metode pembuktiannya tidak cermat meneliti keterlibatan berbagai pihak itu untuk menarik rangkaian konspirasi pembunuhan.”
Suciwati meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan ini. Dia berharap Yudhoyono menepati janji menuntaskan kasus ini.