Tersangka Bandar Judi Hilang

Rekomendasi Sanksi Jaksa Segera Diserahkan

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono tengah merampungkan rekomendasi sanksi untuk jaksa Sudomo yang menangani kasus bandar judi di Jakarta Utara, Dony Harianto Njo (48).

Menurut Darmono, saat ini pihaknya masih memeriksa laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai hasil pemeriksaan Sudomo.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

"Kami evaluasi apakah laporan mereka sudah sesuai atau belum. Apakah usulan sanksi sesuai atau tidak," kata Darmono saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat 2 Januari 2009. Dalam sepekan ini, kata dia, Pengawasan akan merampungkan dan menyerahkannya ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Sebelumnya, ia telah memerintahkan agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Sudomo terkait hilangnya bandar judi, Dony beserta barang bukti tindak pidana.

Dony ditangkap di Jalan Plumpang Raya bersama dua rekannya Hengky Simbolon dan Suparlan Liosman pada 27 November 2008. Mereka ditangkap dengan sangkaan sebagai bandar judi jenis togel. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Masalah kemudian muncul saat Polda Metro Jaya mengklaim sudah menyerahkan Dony dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Desember 2008. Namun, hal tersebut dibantah kejaksaan yang mengaku belum menerima berkas dari kepolisian.

Akibat hilangnya Dony beserta barang buktinya, aparat penegak hukum yang terkait dengan kasus itu diperiksa satu persatu, termasuk penyidik di kepolisian.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024