Agar Rp 2,5 Juta Tak Melayang

Inilah Prosedur Layanan Bebas Fiskal

VIVAnews - Pemerintah mulai 1 Januari 2009 mengeluarkan kebijakan baru bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal jika akan bepergian ke luar negeri.

Dari pantauan VIVAnews di bandara setelah aturan diberlakukan Kamis, 1 Januari, sejumlah penumpang masih terlihat bingung. Bahkan tidak tahu apa yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan layanan bebas fiskal tersebut.

Padahal, hanya gara-gara tak siap atau tidak tahu, duit Rp 2,5 juta bisa melayang untuk membayar fiskal.  Contohnya, seperti Rini Kiswanto, 30 tahun, warga Bintaro, Tangerang yang bepergian ke Malaysia harus terkaget-kaget karena harus membayar fiskal Rp 2,5 juta. Itu terjadi karena ia tak tahu kebijakan dan prosedurnya.

Sebaliknya bagi mereka yang sudah mempersiapkan dirinya, prosesnya cukup cepat. "Hanya butuh waktu satu menit," ujar Sri winarsih, penumpang tujuan Singapura. Penumpang lainnya ada yang mengaku perlu lima menit.

9 Deretan Patung Yesus Kristus Tertinggi di Dunia, Indonesia Menempati Posisi Pertama

Namun, untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak atau penumpang tujuan luar negeri memang harus memiliki NPWP dulu. Proses pengurusan NPWP di kantor pajak juga tak sulit dan cepat. Beberapa warga mengaku cuma butuh sehari untuk mengurus NPWP.

Karena mengejar insentif fiskal itulah, antrean pengurusan NPWP di kantor-kantor pajak sampai membludak. Bahkan, pernah hanya dalam sehari Ditjen Pajak kebanjiran 200 ribu orang yang mengurus NPWP.

Berikut ini, penuturan Direktur Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro mengenai prosedur bebas fiskal seperti disampaikan dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Pertama, menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS) sebagai wajib pajak, fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri, seperti istri atau anak yang berusia di atas 21 tahun, harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Petugas unit pelaksana fiskal menerima dan meneliti fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass, serta fotokopi kartu keluarga. Kemudian, petugas akan memasukkan nomor NPWP pada aplikasi yang tersedia.

Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas unit pelaksana fiskal akan menempelkan stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan fiskal untuk diteliti.

Namun, jika hasil pengecekan ternyata NPWP atau surat lainnya tidak valid, maka mereka tetap wajib membayar fiskal. Yang masuk kategori ini adalah pertama, penumpang yang tidak dapat menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS. Kedua, menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, namun hasil pengecekan menyatakan tidak valid.

Ketiga, menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki Kepala Keluarga, namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan
Pemain Juventus usai dikalahkan Udinese

Prediksi Serie A: Cagliari vs Juventus

Duel Cagliari vs Juventus dalam lanjutan Serie A matchday ke 33 di Stadion Unipol Domus, Sabtu 20 April 2024, pukul 01.45 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024