Muchdi Divonis Bebas

Gus Dur: Membuktikan TNI Masih Berkuasa

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menyesalkan vonis bebas mantan Komandan Jenderal Kopasus Muchdi Purwoprandjono atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Vonis itu dinilai sarat permaainan kotor.

Vonis bebas Muchdi, kata Gus Dur, membuktikan sistem peradilan masih dikuasaai mafia. Segala sesuatu bisa dibeli dengan uang. "Jangankan Pengadilan Negeri Pusat dan Selatan. Mahkamah Agung saja masih bisa dibeli," kata dia dalam diskusi di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu 3 Januari 2009. "Semua orang tahu Muchdi itu bersalah."

Penanganan terhadap kasus Munir yang tak kunjung tuntas, kata Gus Dur, juga memperlihatkan bahwa Indonesia masih dikuasai TNI. Hal ini merupakan bukti sikap otoriter orde baru yang masih tersisa. "Kita harus melucuti (peranan TNI) pelan-pelan," ujarnya.

Gus Dur juga ragu langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Jaksa Agung dan Kapolri akan menyelesaikan kasus ini dengan adil.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi pada 31 Desember 2008. Padahal jaksa menuntut mantan Deputi V BIN itu 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Munir. Majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa tak terbukti.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Munir tewas dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas akibat racun arsenik. Atas kasus ini, pengadilan telah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus 20 tahun penjara. Diduga kuat, Polly meracun Munir atas perintah Muchdi.

Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024