DPR Penghambat Pemberantasan Korupsi

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menilai Dewan Perwakilan Rakyat adalah aktor yang paling menghambat pemberantasan korupsi. Dalam banyak hal Dewan Perwakilan Rakyat berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi.

"Tidak maksimalnya kinerja penegak hukum diperparah dengan sikap resistensi sejumlah fraksi di DPR," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, dalam diskusi 'Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta Media Center, Senin 5 Januari 2009.

ICW melakukan pencatatan dan pengamatan dari tahun ke tahun. Menueutnya, saat ini timbul sikap serangan balik dan bahkan rencana revisi kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Rencana ini, muncul sejak maraknya legislator yang diperiksa KPK," jelasnya.

Selain itu, DPR juga berupaya menghapus eksistensi Hakim Ad Hoc pada revisi kedua Undang-undang Mahkamah Agung. "Mereka (DPR) sangat lamban membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ketiga, disiasatinya celah hukum yang mengukuhkan rezim ketertutupan Mahkamah Agung pada revisi kedua undang-undangnya. "Kini BPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit," ujarnya.

Menurut catatan ICW, sejak 2005 hingga Juni 2008, setidaknya ada Rp 31,12 miliar biaya perkara di Mahkamah Agung yang tidak jelas pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Sikap pro-status quo dari mayoritas fraksi untuk memperpanjang usia pensiun hakim agung juga dinilai sebagai sikap antiperubahan.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024