Penertiban Atribut Kampanye

Ribuan Atribut Diturunkan di Jakarta Selatan

VIVAnews -  Menjelang pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2009, banyak tempat dan pemukiman yang dipenuhi dengan gambar serta alat peraga kampanye peserta pemilu. Akibatnya, keindahan kawasan tersebut menjadi terganggu.

Suku Dinas Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban (Sudin Trantib) Jakarta Selatan lalu bergerak menertibkan. Sejak Agustus 2008 sampai awal Januari 2009 ini, aparat pemerintah ini telah menurunkan sedikitnya 5.000 alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya. "Macam-macam bentuknya ada yang berupa spanduk, pamflet, bendera dan lain sebagainya," ujar Jurnalis, Kasudin Trantib Jakarta Selatan, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Januari 2009. 

Menurut Jurnalis, Sudin Trantib hanya menjalankan ketetapan yang sudah dibuat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, serta Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta (Panwas DKI). "Ini kan sudah ketetapan bersama harusnya dipatuhi oleh para peserta pemilu," ujarnya.

Adapun wilayah atau kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye antara lain adalah tempat ibadah, perkantoran, jalan protokol, tempat dan lembaga pendidikan, dan jalan tol. Selain kawasan tersebut diatas, Jurnalis juga menegaskan akan menertibkan alat peraga yang terpasang di pohon-pohon atau tiang listrik yang berada di sepanjang jalan raya.

"Kalau spanduk yang terpasang itu jatuh lalu mengenai pengendara motor atau pengguna jalan lainnya lalu siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya. Menurutnya, hal tersebut melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.

Seluruh para peserta pemilu 2009 diharapkan mematuhi dan menjalankan ketetapan bersama yang sudah dibuat oleh Pemprov, KPUD serta Panwas DKI. "Ikuti aturan mainnyalah," pintanya.

Menanggapi persoalan ini, secara terpisah, Sumarno Anggota KPU DKI Jakarta mengatakan, Panwas sebaiknya memang perlu meningkatkan kembali untuk menginventarisir atau melakukan pencatatan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Dengan begitu, kemudian nantinya KPUD serta Pemprov DKI akan lebih mudah melakukan teguran atau bahkan menjatuhkan sanksi terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

"Terkait masalah ini kita juga terus berkoordinasi dengan pihak Trantib guna mengatasinya," ujar Sumarno. Namun demikian Sumarno juga mengakui kemungkinan kesulitan yang dialami oleh Panwas terkait dengan masalah ini. "Yang proporsional sajalah, jangan sedikit-sedikit diadukan tentu Panwas juga kesulitan kan."

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual
 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024