VIVAnews - Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Presiden, Ferry Mursyidan Baldan, meminta Komisi Pemilihan Umum mengikuti koridor waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Ferry meminta tahapan Pemilihan Presiden dimulai setelah penetapan hasil Pemilu 2009.
"Jadi pada 14 hari sebelum masa jabatan Presiden habis, presiden terpilih harus sudah ditetapkan," kata Ferry kepada VIVAnews, Selasa, 6 Januari 2009.
Ferry menjelaskan, UU 42 Tahun 2008 sudah mengatur koridor waktu pemilihan presiden termasuk apabila dilakukan dua putaran dan ada gugatan terhadap hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. KPU lalu diminta mengikuti koridor itu sehingga ada presiden terpilih sebelum masa jabatan presiden yang sekarang menjabat habis.
"Saya kira bukan soal waktu kapan, tapi semuanya harus dalam koridor. Yang penting KPU harus sesuai koridor," kata Ferry menekankan.
Soal kecemasan Mahkamah Konstitusi meminta Pemilu ulang di daerah pemilihan tertentu, sebenarnya tak perlu. Ketika gugatan sedang berlangsung, tahapan Pemilihan Presiden bisa terus berlangsung. "Karena pelaksanaan Pemilihan Presiden tidak perlu melakukan pendaftaran pemilih lagi karena menggunakan daftar pemilih tetap Pemilu," ujar Ferry yang mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR periode 2009-2014 itu.
Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, kemungkinan putaran pertama Pemilihan Presiden baru dilakukan pada minggu ketiga Agustus 2009 dari rencana semula 9 Juli 2009. KPU beralasan, Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan uji materiil pasal yang mengatur syarat dukungan calon presiden dalam UU Pemilu sehingga akan membuat tahapan molor. Selain itu, KPU juga khawatir ada gugatan Parpol yang tidak puas terhadap hasil Pemilu legislatif.
Dengan pengunduran putaran pertama itu, VIVAnews memperkirakan jika ada putaran kedua, maka presiden terpilih baru bisa ditetapkan setelah masa jabatan presiden habis pada 20 Oktober 2009. Jika ini terjadi, ada problem vacuum of power yang harus dijawab.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peran Netizen Bantu PSSI Lobi Heerenven Agar Izinkan Nathan Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Jabar
14 menit lalu
Erick Thohir lantas menyebut suporter sangat berperan. Bahkan, Erick mengatakan suporter sebagai salah satu faktor keluarnya izin dari Heerenveen agar Nathan Tjoe-A-On bi
7 Drama dan Film Korea Terbaik Gong Yoo, Apik Semuanya
Olret
32 menit lalu
Dari Train to Busan hingga Squid Game dan The Silent Sea, peran ikonik Gong Yoo menentukan kariernya yang luar biasa dalam K-movies dan acara TV. Berikut beberapa filmnya
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Supian Suri, sosok yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok telah menyita perhatian publik. Nah seperti apa strategi politiknya?
Selengkapnya
Isu Terkini