Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 11 Juni 2003. Undang-undang tersebut diketuai oleh Arnold Nicolas Radjawane dari Fraksi PDKB.
Dua fraksi menolak memberikan pendapat akhirnya dalam sidang paripurna tanggal 10 Juni 2003 dengan alasan penjadwalan yang berbeda dengan agenda Paripurna, yang seharusnya pada tanggal 17 Juni 2003, namun dimajukan menjadi tanggal 10 Juni 2003. Dua Fraksi tersebut adalah Fraksi KKI dan Fraksi PDIP. PAda tanggal 11 Juni 2003, Fraksi KKI menyampaikan pendapat akhirnya, namun Fraksi PDIP menolak untuk menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam sidang paripurna tersebut, 3 (tiga) orang anggota Dewan Fraksi PDKB, yaitu G. Seto Harianto, Prof. Dr. Ing. K. Tunggul Sirait, Dr Arnold Nicolas Radjawane menolak RUU tersebut dengan alasan :
1. Adanya substansi yang bertentangan dengan UUD tahun 1945
2. Tidak memuat substansi yang mendasar bagi peningkatan mutu
pendidikan nasional
3. Adanya perumusan yang tidak tepat makna dan tidak sinkron.
Sehingga ketiga anggota Dewan tersebut menyatakan minderheids nota.
Data lebih lengkap, silahkan klik attachment (Perjalanan UU Sisdiknas).