VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto mengatakan semua gubernur di Indonesia diizinkan untuk berkampanye di Pemilihan Umum 2009, baik pemilihan legislatif maupun presiden. Aturan izin tersebut, kata Mardiyanto, sedang disusun KPU (Komisi Pemilihan Umum).
"Sebagai pejabat negara, mereka diberi hak untuk berkampanye karena berasal dari partai politik," ujar Mardiyanto siang tadi di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Tidak khawatir para gubernur menggunakan fasilitas negara? "Soal itu sedang diatur KPU," ujarnya. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus mundur dari jabatannya di instansi pemerintah.
"Pengawas Pemilu di daerah harus menindak tegas para PNS yang mencalonkan diri tanpa surat pengunduran diri," tegasnya. Demikian juga pada masyarakat, ia meminta agar melapor jika menemukan PNS yang mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung